Pembatasan Kegiatan Sekolah Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta

Pembatasan kegiatan di sekolah atau institusi Pendidikan lainnya merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Selain pembatasan kegiatan di sekolah, Pergub tersebut juga mengatur kewajiban penanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Sesuai ketentuan pasal 6 Pergub, pembatasan kegiatan di sekolah atau di institusi pendidikan lainnya, dilakukan dengan penghentian sementara waktu kegiatan di sekolah dan di institusi pendidikan lainnya tersebut. Dalam penghentian kegiatan ini, aktivitas belajar tetap berjalan, tapi dilakukan di rumah masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh – yang secara teknis diatur oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.

Seperti halnya sekolah, institusi pendidikan lainnya juga mengalami pembatasan kegiatan. Institusi pendidikan lainnya itu antara lain lembaga pendidikan tinggi, pelatihan, penelitian, pembinaan dan sejenisnya. Pembatasan itu dilakukan dengan merubah metode pembelajaran di tempat pendidikan menjadi metode pembelajaran secara daring dari rumah.

Namun khusus untuk lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, ini dikecualikan. Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tersebut tetap melakukan proses belajar seperti biasanya.

Sepanjang berlakunya PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib untuk memastikan agar proses pembelajaran tetap berjalan meskipun dibatasi, termasuk proses administrasinya. Hal ini agar hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.

Penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungannya masing-masing, serta wajib tetap menjaga keamanan. Upaya pencegahan itu dilakukan secara berkala dengan membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah serta menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.