Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya Selama Pemberlakuan PSBB Di DKI Jakarta

Bagikan artikel ini

PowerPoint Presentation

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya merupakan salah satu isu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut juga mengatur tentang kegiatan sosial budaya yang masih dapat dilakukan selama pemberlakuan PSBB, antara lain khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah atas kematian orang yang bukan karena terpapar Covid-19.

PowerPoint Presentation

Menurut Pasal 16 Pergub, selama pemberlakuan PSBB kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan untuk sementara. Kegiatan sosial dan budaya tersebut termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik dan budaya.

Untuk kegiatan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19, ini masih dapat dilakukan, namun dengan pembatasan. Pembatasan itu antara lain:

Khitanan: 

Khitanan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Pelaksanaan khitanan dilakukan dengan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian, dan pihak yang hadir wajib saling menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter.

Pernikahan

Kegiatan pernikahan harus dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau Kantor Catatan Sipil dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas. Kegiatan pernikahan juga harus meniadakan acara resepsi yang mengundang keramaian, serta pihak yang hadir harus saling menjaga jarak paling sedikit 1 meter.

Pemakaman

Kegiatan pemakaman atau takziah bagi kematian orang yang yang bukan karena Covid-19 dilakukan di rumah duka dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Setiap orang yang hadir harus menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 meter.