Pembatasan-pembatasan Sosial Dalam PSBB Di DKI Jakarta

Bagikan artikel ini

This image has an empty alt attribute; its file name is DOWNLOAD.gif

Pada tanggal 7 April 2020, DKI Jakarta merupakan daerah yang pertama kali mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan sebagai daerah yang dapat memberlakukan peraturan PSBB. Status pemberlakukan PSBB ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vidus Disease 2019 (Covid-19). Meseki penetapan tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 April 2020, namun peraturan PSBB di Jakarta tidak langsung berlaku efektif, hal ini mengingat Pemerintah Daerah DKI Jakarta memerlukan waktu beberapa hari untuk membuat peraturan yang lebih teknis sebagai pedoman pelaksanaannya serta melakukan sosialisasi.

Pada tanggal 10 April 2020, di DKI Jakarta secara efektif mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani Covid-19. Pemberlakuan itu akan berlangsung selama 14 hari atau sampai dengan tanggal 23 April 2020. Pemberlakukan itu didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 380 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Daalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta tertanggal 9 April 2020.

Ketentuan mengenai kegiatan sosial apa saja yang akan diberlakukan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No. 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 April 2020. Peraturan Gubernur tersebut merupakan panduan pelaksanaan PSBB sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Pada prinsipnya, Peraturan Gubernur mengatur tentang pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Peraturan Gubernur juga diterbitkan untuk mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 serta menangani dampak sosial dan ekonominya.

Secara teknis, PSBB dilaksanakan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di DKI Jakarta. Pembatasan aktivitas luar rumah itu meliputi:

  • Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah atau Institusi Pendidikan Lainnya
  • Pembatasan Aktivitas Bekerja Tempat Kerja
  • Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
  • Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
  • Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
  • Pembatasan Pergerakan Orang dan Barang Menggunakan Moda Transportasi