Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Dalam Pemberlakuan PSBB DI DKI Jakarta

Bagikan artikel ini

PowerPoint Presentation

Pembatasan pergerakan orang dan barang dengan menggunakan moda transportasi merupakan salah satu isu dalam pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pembatasan-pembatasan penggunaan moda transportasi dalam pergerakan orang dan barnag.

PowerPoint Presentation

Sesuai ketentuan pasal 18. Khususnya ayat (1), pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB semua kegiatan pergerakan baik orang maupun barang dihentikan sementara waktu. Penghentian itu dikecualikan atau tidak berlaku bagi pergerakan orang atau barang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kegiatan tertentu. Pengecualian juga diberikan pada kegiatan pergerakan atau pengangkutan orang dengan menggunakan moda transportasi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan bermotor umum dan kereta api, serta kegiatan pergerakan barang dengan semua jenis moda transportasi.

Mobil Penumpang Pribadi

Kendaraan mobil penumpang pribadi hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan. Pengguna mobil penumpang pribadi wajib untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan. Pengguna mobil penumpang pribadi tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Sepeda Motor

Pengguna sepeda motor pribadi dapat menggunakan sepeda motornya hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan. Pengguna sepeda motor juga wajib melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Ojek Online

Untuk ojek online (angkutan roda dua berbasis aplikasi) penggunaannya dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.

Pengangkutan Orang Dengan Kendaraan Umum, Kereta Api dan Pengangkutan Barang

Pengangkutan orang degan kendaraan umum, kereta api dan pengangkutan barang hanya dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orangnya maksimal 50% dari kapasitas angkutan. Pembatasan pengangkutan ini juga dilakukan dengan membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait. Setelah digunakan, terhadap moda transportasi yang telah digunakan wajib dilakukan disinfeksi secara berkala, dan petugas serta penumpang wajib melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh. Ketentuan mengenai pembatasan jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1  meter juga wajib dilaksanakan.