Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Solusi Pemerintah Menangani Pandemi Covid-19

Bagikan artikel ini
Sumber: Sekretariat Presiden

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui siaran pers di Istana Kepresidenan Bogor pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres). Status ini merupakan respons dari mewabahnya Covid-19 yang telah menjadi pandemi global. Dalam konsiderannya, Covid-19 dinilai sebagai jenis penyakit beresiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

Terhadap penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tersebut, Presiden juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk mitigasinya. Kedua aturan tersebut, Kepres dan PP, merupakan amanat dari UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (sumber: Sekretariat Presiden). 

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam menghadapi kejadian yang bersifat luar biasa di dalam kesehatan masyarakat, pemerintah harus mendeklarasikan terlebih dahulu situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat berdasarkan penetapan. Jadi, berdasarkan penetapan ini, maka pemerintah mendefinisikan terlebih dahulu situasi dan keadaannya, bahwa kesehatan masyarakat sedang berada dalam keadaan darurat. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 Ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan:

Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dengan ditetapkannya situasi kedaruratan tersebut barulah diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasinya. Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat harus melakukan kekarantinaan kesehatan secara cepat dan tepat. Karantina tersebut harus dilakukan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya dan teknik operasional, dengan mempertimbangkan kedauatan negara, keamanan, ekonomi dan sosial dan budaya.

Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB)

Setelah menentukan situasi dan kondisinya berdasarkan penetapan (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat), pemerintah menentukan langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai mitigasi faktor resikonya. Sesuai Pasal 49 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat mempunyai 4 pilihan solusi sebagai bentuk mitigasi, yaitu:

  • Karantina rumah
  • Karantina Wilayah
  • Karantina Rumah Sakit
  • Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dalam mengatasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat karena pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai solusi. Opsi PSBB ini, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan, lebih lanjut pelaksanaannya ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP):

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.  

Oleh sebab itu, dalam siaran pers-nya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, bahwa pemerintah menerbitkan 2 aturan sekaligus. Pertama, Kepres mengenai penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masayrakat, dan kedua PP mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar. Selanjutnya, kedua aturan pelaksanaan tersebut yang memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani mitigasi Covid-19.