Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Bagikan artikel ini

Dalam pemeriksaan di sidang Peradilan Tata Usaha Negaraalat bukti yang dapat diajukan ialah meliputi surat atau tulisanketerangan ahliketerangan saksipengakuan para pihak, dan pengetahuan Hakim. Suatu keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Dalam pembuktian, hakim dapat menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktiannya, serta penilaian terhadap bukti-bukti tersebut. Untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.

Sebagai alat bukti, surat terdiri dari akta otentikakta di bawah tangan, dan surat lainnya yang bukan merupakan akta. Akta merupakan surat yang sengaja dibuat untuk kepentingan pembuktian mengenai suatu perbuatan hukum tertentu yang diterangkan di dalamnya. Akta otentik sebagai surat dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang membuatnya. Sebagai alat bukti perbuatan hukum, akta otentik memiliki kekuatan bukti yang sempurna. Berlainan dengan akta otentik, akta di bawah tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pihak dan bukan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Surat-surat lainnya yang bukan akta merupakan surat biasa yang dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti mengenai suatu perbuatan hukum tertentu – namun tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Keterangan ahli sebagai alat bukti adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang sesuatu hal yang ia ketahui. Pengetahuan seorang ahli yang memberi keterangan ahlinya itu diperolehnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya. Keterangan ahli itu diberikannya di persidangan atas penunjukan oleh Hakim Ketua, baik atas permintaan para pihak maupun karena jabatannya. Mereka yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai ahli adalah:

  • Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa.
  • Isteri atau suami salah satu pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai.
  • Anak yang belum berusia tujuh belas tahun.
  • Orang yang sakit ingatan

Keterangan saksi merupakan alat bukti jika keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi. Sebuah rumor ataupun asumsi dari seorang saksi bukanlah merupakan keterangan saksi yang dapat dijadikan alat bukti.  Pengakuan para pihak adalah apa yang para pihak akui mengenai suatu keadaan tertentu. Pengakuan itu tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim, sedangkan pengetahuan hakim sebagai alat bukti adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. (http://legalakses.com).