3. Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan untuk memastikan:
- Penjual Telah Melunasi PBB
Jangan sampai terjadi, misalnya, ternyata penjual belum melunasi PBB-nya selama lima tahun terakhir. Sebab itu, akan lebih bijaksana jika pemeriksaan PBB dilakukan untuk, misalnya, tiga atau lima tahun terakhir. Bukti bahwa penjual telah melunasi PBB-nya adalah dengan STTS, Surat Tanda Terima Setoran dari kantor pajak.
- Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
NJOP merupakan harga rata-rata transaksi jual-beli tanah di suatu wilayah yang terjadi secara wajar. Namun meski telah ditetapkan dalam NJOP, dalam praktek harga jual-beli tanah seringkali diatas NJOP. Dari nilai NJOP yang tercantum di SPPT, anda bisa menemukan data pembanding untuk menentukan harga tanahnya dalam transaksi.