Penambahan & Pengurangan Modal PT

Penambahan Modal PT

Perseroan dapat melakukan penambahan modal, namun harus dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – kewenangan persetujuan itu dapat diserahkan kepada Dewan Komisaris untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Keputusan RUPS untuk melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan – kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham. Penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham ditujukan kepada karyawan perseroan, ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS, atau dilakukan dalam rangka reorganisasi dan restrukturisasi perseroan. Jika para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebh dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli saham tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, maka perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga.

Pengurangan Modal PT

Selain penambahan modal, perseroan juga dapat melakukan pengurangan modal. Pengurangan modal itu harus dilakukan dengan persetujuan RUPS dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan UUPT dan Angagran Dasar. Direksi wajib memberitahukan pengurangan modal itu kepada semua kreditur dengan mengumumkannya dalam 1 surat kabar atau lebih – dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan RUPS. Pemberitahuan dalam surat kabar itu bertujuan untuk menampung adanya keberatan dari pihak lain (kreditur) yang berkepentingan.

Pengurangan modal perseroan dilakukan dengan perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan itu diberikan apabila tidak ada keberatan dari kreditur lain, atau telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditur, atau gugatan kreditur ditolak oleh pengadilan. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. (www.legalakses.com).

(Visited 264 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak