Pada tanggal 26 April 2022 Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturam Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2022 yang menggantikan Permenaker sebelumnya, Permenaker No. 2 Tahun 2002, Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022, pencairan Manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) baru dapat dilakukan oleh Pekerja apabila usia Pekerja telah mencapai 56 tahun.
Ketentuan dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut menjadi kontroversi karena mendapat penolakan dari banyak kalangan, terutama kalangan Pekerja dan Serikat Pekerja. Ketentuan mengenai klaim Manfaat JHT yang baru dapat dilakukan ketika usia Pekerja mencapai 56 tahun dianggap tidak adil.
Untuk menutup kontroversi tersebut, dan setelah Menteri Ketenagakerjaan menyerap aspirasi dari banyak kalangan, akhirnya pada tanggal 26 April 2022 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2022, yang pada intinya mengembalikan aturan lama dimana klaim Manfaat JHT tidak perlu harus menunggu sampai usia 56 tahun.
Dalam aturan terbaru tersebut, klaim Manfaat JHT dapat dilakukan oleh Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign). Klaim Manfaat JHT sudah dapat dilakukan setelah lewatnya masa tunggu 1 bulan sejak terjadinya PHK atau pengunduran diri tersebut.
Selain perubahan mengenai persyaratan usia Pekerja yang dapat mengklaim Manfaat JHT, Permenaker No. 4 Tahun 2022 juga melakukan simplikasi terhadap proses atau prosedur pencairannya, antara lain:
- Klaim Manfaat JHT dapat dilakukan dengan hanya melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP (atau bukti identitas lain) dan bukti telah dilakukannya PHK atau pengunduran diri.
- Klaim Manfaat JHT dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring.
- Dalam jangka waktu maksimal 5 hari uang Manfaat JHT harus sudah dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.