Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dilakukan oleh minimal 2 orang berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, dan akta pendirian tersebut wajib disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. UUPT juga menentukan besarnya modal minimal yang terbatas.
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), ketentuan tersebut menjadi berubah khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UU Cipta Kerja memberikan diskresi terhadap UMKM dalam hal kemudahan mendirikan PT. Kemudahan itu antara lain Pendirian PT tidak lagi harus didirikan oleh minimal 2 orang, tidak memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, tidak wajib mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan tidak ada batasan minimal mengenai modal PT.
Pendirian PT UMKM Dapat Didirikan Oleh 1 Orang
Ketentuan mengenai pendirian PT oleh minimal 2 orang sesuai UU PT Pasal 7 Ayat (7) telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 7 ayat (7) UU PT tersebut diubah menjadi: ketentuan yang mewajibkan sebuah PT didirikan oleh minimal 2 orang tidak berlaku bagi PT yang memenuhi kriteria sebagai UMKM. Hal terebut ditegaskan lagi dalam perubahan Pasal 153A ayat (1) yang menentukan bahwa sebuah PT yang memenuhi kriteria UMKM dapat didirikan oleh 1 orang.
Pendirian PT UMKM Tidak Wajib Menggunakan Akta Notaris
Selain pendirian PT oleh hanya 1 orang, kemudahan lainnya bagi UMKM dalam mendirikan PT adalah, pendirian itu tidak memerlukan lagi akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Sesuai perubahan Pasal 153A dalam UU Cipta Kerja, pendirian PT yang memenuhi kriteria UMKM dapat dilakukan hanya berdasarakan Surat Pernyataan Pendirian. Surat Pernyataan Pendirian PT itu didaftarkan secara elektronik (online) ke Kementerian Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang disediakan.
Pengesahan Badan Hukum PT UMKM
Jika dalam UU PT status badan hukum PT diperoleh pada saat diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT (SK Pengesahan), maka dalam UU Cipta Kerja, status badan hukum tersebut diperoleh pada saat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dengan dilakukannya pendaftaran, PT yang bersangkutan akan mendapatkan bukti pendaftarannya. Bukti pendaftaran itu telah cukup menjadi pegangan atau bukti bagi pemilik perusahaan (UMKM) akan eksistensinya sebagai sebuah badan hukum PT.
Pendirian PT UMUM Tidak Ditentukan Batasan Modal Minimal
UU PT sebelumnya menentukan bahwa modal dasar PT minimal adalah Rp. 50.000.000 dengan ketentuan, 25% dari modal dasar tersebut harus telah ditempatkan dan disetor penuh. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut telah berubah, dimana besarnya modal dasar tidak lagi ditentukan nilai minimalnya oleh undang-undang. Sesuai UU Cipta Kerja, ketentuan Pasal 32 UU PT diubah menjadi besarnya modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri PT.
Kriteria UMKM
Seperti apa kriteria UMKM sehingga bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan di atas, undang-undang tidak merincinya lebih lanjut. UU Cipta Kerja hanya mengamanatkan bahwa kriteria tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Demikian juga beberapa ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan kemudahan pendirian PT bagi UMKM, sebagian masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan menyusul kemudian. Namun demikian, bagi UMKM hal ini tentulah merupakan angin segar mengingat efisiensinya dalam mendirikan perusahaan berbadan hukum PT.
(www.legalakses.com)