Judul: Pengantar Hukum Indonesia
Penulis: Herman, S.H., M.Hum. & Prof. Dr. H. Manan Sailan, M.Hum.
Penerbit: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar Makassar, 2012
Apakah hukum itu? Hukum dalam bahasa asing disebut dengan nama ius
(law); terdapat perbedaan dengan istilah lex (laws). Hal yang disebut terakhir hanya merupakan salah satu bentuk dari konkretisasi hukum. Roscou Pound mengemukakan bahwa hukum lebih pada ideal, nilai, tentang keharusan (norma/kaidah) dalam rangka penataan masyarakat yang merepresentasikan tujuan yang hendak dicapai, yakni keadilan.
Keadilan sinonim dengan hukum, yang artinya tidak dapat dipersamakan
dengan kesewenang-wenangan kekuasaan. Hukum bersifat universal; berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat sehingga hukum menjadi tatanan permasalahan dalam pergaulan manusia. Sedangkan, peraturan ada setelah ditetapkan oleh otoritas yang berwenang (negara)—peraturan adalah usaha mengeksplisitkan hukum dalam penataan masyarakat oleh otoritas negara. Peraturan itu sifatnya lokal dengan yuridiksi teritorial dari otoritas itu. Hukum tidak sama dengan peraturan, hukum lebih luas maknanya dari peraturan, atau peraturan merupakan manifestasi dari hukum (Titon Slamet, 2009: 4-6)
Memberikan definisi hukum mempunyai untung-ruginya. Keuntungannya bagi yang baru mempelajari hukum tentu saja dapat memberikan pengertian awal tentang hal yang dipelajarinya. Kerugiannya dapat memberikan kesan yang tidak tepat bagi yang baru pertama kali mempelajari tentang hukum karena dimulai dengan kesalahfahaman, dan tidak mungkin memberikan definisi yang tepat berkenaan dengan hukum perihal kenyataan. Begitu pula kerugian-kerugian lainnya, tetapi sebagai perkenalan awal tentang hukum, diberikan juga pengertiannya (L.J. van Apelldoorn, 2000: 1).