Penggunaan Laba Perusahaan Perseroan Terbatas

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih perusahaan pada setiap tahun buku. Penyisihan laba bersih itu bertujuan sebagai dana cadangan. Laba bersih merupakan keuntungan tahun berjalan perusahaan setelah dikurangi pajak. Kewajiban menyisihkan cadangan itu berlaku apabila perusahaan mempunyai saldo laba positif. Penyisihan laba bersih dilakukan sampai cadangan mencapai minimal 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor. Apabila cadangan belum mencapai jumlah tersebut, maka hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Cadangan yang demikian adalah cadangan wajib, yaitu jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh perusahaan setiap tahun buku berjalan. Cadangan wajib dapat digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian perusahaan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus berbentuk uang tunai, tapi bisa juga berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Cadangan lainnya adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya perluasan usaha atau tujuan sosial.

Penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen – kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dividen hanya boleh dibagikan apabila perusahaan mempunyai saldo laba yang positif.

Perusahaan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir – sepanjang diatur dalam Anggaran Dasar. Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perusahaan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu jalannya perusahaan, atau menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Jika setelah tahun buku berakhir ternyata perusahaan menderita rugi, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan kepada perusahaan oleh pemegang saham. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan.

Dividen yang tidak diambil setelah 5 tahun sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukan ke dalam cadangan khusus diatur oleh RUPS. Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus dan tidak diambil dalam jangka waktu 10  tahun akan menjadi hak perusahaan. (https://legalakses.com).

(Visited 820 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak