Sebelumnya mengenai pengunduran diri karyawan atas inisiatif sendiri (resign) diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) khususnya Pasal 162. Namun berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tersebut telah dihapus. Dengan demikian maka Pasal 162 UU Ketenagakerjaan tidak lagi dapat mengatur pengunduran diri karyawan.
Saat ini pengunduran diri karyawan diatur dalam UU Cipta Kerja, khususnya dalam perubahan Pasal 154A Ayat (1) Huruf i. Dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa karyawan dapat mengundurkan diri dari perusahaan atas inisiatif sendiri. Namun pasal tersebut tidak secara spesifik menentukan kompensasi apa saja yang dapat diterima oleh karyawan dari perusahaan sebagai akibat dari pengunduran diri tersebut.
Perubahan Pasal 154A ayat (3) oleh UU Cipta Kerja hanya menentukan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk PHK karena pengunduran diri atas inisiatif karyawan sendiri, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Namun sejauh ini Peraturan Pemerintah yang mengatur pengunduran diri tersebut belum dikeluarkan. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, maka untuk menentukan kompensasi yang diterima karyawan akibat pengunduran diri ini, perusahaan dapat mengikuti ketentuan yang ada di Peraturan Perusahaan.
Jika dalam Peraturan Perusahaan juga tidak ditentukan aturan mengenai kompensasi karyawan yang melakukan pengunduran diri, maka perusahaan dapat mengikuti ketentuan seperti yang ada di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, dimana karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tapi masih berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.