Sepanjang masa sewa, seorang penyewa bangunan mempunyai kekuasaan atas bangunan yang disewanya. Kekuasaan itu memberinya hak untuk memasuki dan menggunakan bangunan, sekaligus untuk melarang pihak lain memasuki atau menggunakan bangunan yang telah disewanya. Jadi, sebagai penyewa, penyewa bangunan dapat bertindak layaknya pemilik bangunan, namun dalam kapasitas sebagai penyewa.
Hak untuk melarang pihak lain ini termasuk juga hak untuk melarang pemilik bangunan, jika pemilik bangunan melanggar hak si penyewa. Misalnya, ketika selama masa sewa si penyewa bangunan meninggalkan bangunan tersebut, kemudian pemilik bangunan mangambil alih bangunan tersebut dan menggunakannya dengan alasan, penyewa telah menelantarkan bangunannya. Terhadapa tindakan ini, penyewa bangunan dapat menganggap hak-haknya sebagai penyewa telah dilanggar, dan ia dapat melakukan penuntutan, termasuk penuntutan pidana.
Dalam hubungan sewa menyewa bangunan, sebuah tanah dan bangunan pada prinsipnya mengandung 2 jenis hak, yaitu hak “memiliki” dan hak “menguasai”. Kedua hak tersebut, bisa berada di satu tangan yang sama, atau bisa juga berada di dua tangan yang berbeda.
Seorang pemilik tanah dan bangunan, pada prinsipnya memegang kedua hak tersebut, memiliki dan menguasai. Namun jika tanah dan bangunannya disewakan, maka si pemilik bangunan hanya mempunyai hak memiliki, sedangkan penyewa bangunan yang memegang hak penguasaannya.
Dengan hak penguasaan yang dipegang oleh penyewa, maka penyewa berhak memasuki dan menggunakan tanah dan bangunan yang dikuasainya. Hak ini juga termasuk hak untuk melarang pihak lain memasuki atau menggunakan tanah dan bangunannya, termasuk melarang si pemilik. Namun demikian, sebagai penyewa dan pemegang hak menguasai, si penyewa tidak dapat mengalihkan (menjual) tanah dan bangunan tersebut.
Sebaliknya, si pemilik masih memiliki tanah dan bangunan yang disewakan, namun ia tidak bisa menguasainya. Pemilik, tanpa izin dari penyewa, tidak berhak untuk memasuki atau menggunakan tanah dan bangunan miliknya selama masa sewa.
(www.legalakses.com/Dadang Sukandar, SH.)
Informasi selengkapnya silahkan simak video berikut: