Istilah-istilah hukum seperti Perjanjian, Kontrak, MOU (Memorandum of Understading) atau Nota Kesepahaman yang sering digunakan sehari-hari, pada prinsipnya mempunyai pengertian yang sama, yaitu sama-sama Perjanjian. Namun begitu, kalau mau lebih cermat, Anda masih bisa membedakan fungsi dan penggunaannya dalam praktek, khususnya praktek bisnis. Istilah Kontrak juga merupakan Perjanjian, yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis, sedangkan MOU adalah ikatan awal kerja sama sebelum dibuatnya perjanjian atau kontrak yang sebenarnya.
Penjelasan lebih rinci mengenai Perjanjian, Kontrak dan MOU atau Nota Kesepahaman ini dapat Anda saksikan di video berikut ini: