Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Perseroan Terbatas atau PT, baik PT Perorangan maupun PT Biasa, keduanya merupakan sebuah badan hukum. Sebagai badan hukum, keduanya terjadi pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan kekayaan perusahaan.

Itu sebabnya disebut Perseroan Terbatas, karena tanggung jawab pemilik perusahaan terbatas hanya pada modal yang dimasukannya ke dalam perusahaan (PT), dan tidak meliputi kekayaan pribadi pemegang sahamnya. Dengan adanya pemisahan kekayaan tersebut, jika sebuah PT mempunyai kewajiban atau utang, maka kewajiban tersebut harus dilunasi dari kekayaan perusahaan.

Namun, dalam kasus-kasus tertentu, kekayaan pribadi pemegang saham bisa saja menjadi jaminan utang perusahaan. Hal tersebut bisa terjadi hanya dalam kasus tertentu, yang kondisinya memang telah diatur di dalam undang-undang.

Selain persamaan, diantara PT Perorangan dan PT Biasa juga terdapat perbedaan, antara lain:

  1. Dalam PT Perorangan, jumlah pendiri perusahaan atau pemegang sahamnya hanya satu orang, sedangkan PT Biasa pemegang sahamnya lebih dari satu orang (minimal dua orang).
  2. PT Perorangan didirikan tanpa menggunakan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, atau akta notaris. PT Perorangan cukup dibuat dengan surat pernyataan yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. PT Biasa pendiriannya harus dilakukan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
  3. PT Perorangan hanya diperuntukan bagi usaha yang kategorinya mikro dan kecil. Kategori mikro dan kecil ini ditentukan berdasarkan jumlahnya modalnya yang kurang dari 5 miliar rupiah. Untuk PT yang modalnya diatas 5 miliar rupiah (non mikro dan kecil) harus didirikan dengan PT Biasa.