Angka Pengenal Importir (API)

Bagikan artikel ini

Mengenai kegiatan impor barang diatur dalam PERMENPERINDAG No. 54/ M-DAG/PER/10/2009 Tentang KETENTUAN UMUM DIBIDANG IMPOR dan  PERMENPERINDAG No. 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API), yang menegaskan bahwa kegiatan impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal importir (API). Menurut ketentuan tersebut, setiap importir hanya boleh memiliki 1 jenis API, yang berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh Indonesia, yang berlaku juga untuk seluruh kantor cabangnya, serta wajib didaftar ulang setiap 5 tahun sekali.

Terhadap impor barang tertentu dapat ditetapkan pengaturan impor khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti misalnya peraturan larangan impor dalam KEPMENPERINDAG No. 520/MPP/KEP/8/2003 Tahun 2003 tentang LARANGAN IMPOR LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3). Menurut PERMENPERINDAG No. 27/M-DAG/PER/5/2012 API terdiri dari atas:

  1. API Umum (API-U), yaitu API yang diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan, yang hanya untuk kelompok/jenis barang yang mencakup 1 (satu) bagian/section sebagaimana tercantum dalam SISTEM KLASIFIKASI BARANG berdasarkan peraturan perundangundangan (section dimaksud terlampir dalam PERMENPERINDAG No. 27/MDAG/PER/5/2012).
  2. API Produsen (API-P), yaitu API yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau bahan pendukung proses produksi, dan barang-barang tersebut dilarang untuk diperdagangkan.

Syarat pengajuan API-P adalah dengan mengisi formulir isian sebagaimana yang terlampir dalam PERMENPERINDAG No. 27/M-DAG/PER/5/2012 dengan melampirkan:

  1. FOTOKOPI Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
  2. FOTOKOPI SIUP;
  3. FOTOKOPI IUI;
  4. FOTOKOPI TDP;
  5. FOTOKOPI Pendaftaran Penanaman Modal atau Izin Prinsip;
  6. FOTOKOPI NPWP;
  7. FOTOKOPI NPWP Pengurus/Direksi Perusahaan;
  8. FOTOKOPI SKDP;
  9. FOTOKOPI KTP Pengurus/Direksi;
  10. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan background berwarna merah.

Formulir isian tersebut dapat diajukan melalui:

  1. Secar online melalui website http://inatrade.kemendag.go.id atau,
  2. Disampaikan langsung kepada Kepala BKPM atau,
  3. DIRJENDAGLU (Direktur Impor) atau,
  4. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota atau,
  5. Kepala Perangkat Provinsi Bidang Penanaman Modal (PDPPM).

(www.legalakses.com)