Praktek Mengurus Perizinan Perusahaan Anda Sendiri

Setelah Perseroan Terbatas (PT) berdiri dan memperoleh status badan hukumnya, untuk menjalankan usahanya sebuah PT memerlukan perizinan. Perizinan perusahaan merupakan persetujuan penguasa (pemerintah), yang diberikan kepada perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Perizinan ini meliputi perizinan yang menyangkut eksistensi badan hukum PT itu sendiri (perizinan umum) dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan operasional PT sesuai jenis usahanya (perizinan khusus). Untuk mengurus kedua jenis perizinan tersebut, Anda dapat mengurusnya sendiri, menngunakan jasa notaris, atau pakai saja jasa agen perizinan.

Perizinan Umum

Secara praktis perizinan umum merupakan perizinan yang berkaitan dengan eksistensi sebuah badan hukum PT, yaitu perizinan yang diperlukan dalam rangka berdirinya sebuah  PT. Umumnya perizinan ini diperoleh pada saat pendirian PT, harus dimiliki oleh setiap PT, dan berlaku bagi hampir semua jenis perusahaan – apapun jenis bidang usahanya. Beberapa jenis perizinan umum antara lain:

  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

Perizinan yang menentukan domisili resmi sebuah perusahaan.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Perizinan yang menyatakan sebuah perusahaan resmi menjadi subyek pajak.

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Izin usaha yang menyatakan bahwa perusahaan berhak untuk melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa.

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Izin yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah resmi terdaftar.

Perizinan umum bisa diajukan sendiri maupun diurus oleh Notaris – satu paket dengan pembuatan dan pengesahan akta pendiriannya. Jika Anda mengurus perizinan umum ini sendirian, maka Anda harus meluangkan waktu dan tenaga Anda lebih banyak disamping uang. Menyerahkan pengurusan perizinan umum ini kepada Notaris lebih efektif karena umumnya mereka punya jaringan kerja.

Perizinan Khusus

Perizinan khusus, yaitu perizinan yang menyangkut kegiatan PT sesuai dengan jenis bidang usahanya. Meskipun Hal ini menyebabkan perizinan khusus sebuah PT berbeda dengan perizinan khusus PT lainnya dengan jenis bidang usaha yang berbeda. Beberapa jenis perizinan khusus antara lain:

  • Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk bidang usaha perkebunan.
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bidang usaha pertambangan.
  • Surat Izin Usaha Jasa Kepariwisataan (SIUK) untuk bidang usaha pariwisata
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk bidang usaha pariwisata

(www.lwgalakses.com)