Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang

Bagikan artikel ini

Lisensi rahasia dagang merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain, melalui kontrak pemberian lisensi, untuk menikmati manfaat ekonomi dari informasi rahasia dagang tersebut dalam jangka waktu dan dengan syarat tertentu. Anda tidak hanya dapat memberikan lisensi itu kepada satu, tapi juga kepada beberapa orang sekaligus.

Dalam pemberian lisensi, sebagai pemberi lisensi Anda dapat mengizinkan orang lain, penerima lisensi, untuk menggunakan informasi rahasia dagang milik Anda dengan syarat-syarat tertentu. Hak yang diberikan dalam lisensi rahasia dagang itu adalah hak untuk mengekploitasinya secara ekonomi, dan bukan untuk mengalihkan kepemilikan hak atas rahasia dagangnya itu sendiri. Dalam lisensi, hak rahasia dagang itu tetap milik Anda.

Sebagai kompensasi, umumnya pemberian lisensi disertai dengan pembayaran biaya lisensi dan royalti oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi. Untuk membuat pemberian lisensi rahasia dagang itu efektif dan mengikat pemberi dan penerima lisensi, Anda harus membuat kontrak pemberian lisensi dengan penerima lisensi. Setelah memastikan bahwa informasi bisnis Anda memenuhi kriteria rahasia dagang, maka segala persyaratan pemberian lisensi sebaikanya dimasukan ke dalam kontrak lisensi.

Selain harus memenuhi syarat sahnya kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kontrak pemberian lisensi juga harus memenuhi syarat-syarat khusus sebagaimana ditentuakan dalam Undang-undang Rahasia Dagang. Sebuah kontrak pemberian lisensi dapat berisi setidaknya beberapa klausul umum sebagai berikut:

  1. Deskripsi obyek lisensi (metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya dibidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi).
  2. Jangka waktu dan lokasi pemberian lisensi.
  3. Ekslusifitas pemberian lisensi (seluruhnya atau hanya sebagian).
  4. Hak pemberi lisensi untuk menggunakan sendiri informasi rahasia dagangnya.
  5. Hak pemberi lisensi untuk melisensikan lagi informasi rahasia dagangnya kepada pihak lain.
  6. Besarnya biaya lisensi dan royalti serta cara pembayarannya.
  7. Kewajiban penerima lisensi untuk turut menjaga dan melindungi kerahasiaan informasi rahasia dagang.

Sesuai KUHPerdata, kontrak pemberian lisensi tersebut hanya mengikat pemberi dan penerima lisensi saja, namun kontrak itu belum mengikat pihak ketiga. Untuk dapat mengikat pihak ketiga, maka kontrak pemberian lisensi itu harus dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI. Pencatatan itu diajukan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis. Dalam pengajuan permohonan, pemohon harus melampirkan dokumen fotokopi perjanjian lisensinya. Pemohon juga harus melampirkan permohonanya dengan formulir surat pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan itu merupakan obyek kekayaan intelektual yang masih dalam perlindungan, tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional, tidak menghambat pengembangan teknologi dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan. Pencatatan kontrak pemberian lisensi itu berlaku untuk selama jangka waktu 5 tahun, yang jika berakhir maka pemohon dapat mengajukan permohonannya kembali.

Seorang pemilik hak rahasia dagang dapat melindungi rahasia dagangnya dan melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagangnya itu. Pelanggaran sebuah rahasia dagang bisa terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang atau mengingkari kesepakatannya untuk menjaga rahasia dagang milik pihak lain.

Seseorang juga dapat dianggap melanggar hak rahasia dagang milik pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang itu dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran-pelanggaran terhadap rahasia dagang tersebut dapat dikenakan hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000. (Dadang Sukandar, SH/www.legalakses.com).

Artikel terkait: