Perjanjian Pemborongan Mendirikan Gedung dan Bangunan

Bagikan artikel ini

Dalam sebuah kerja sama konstruksi pembangunan gedung, diantara pemberi pekerjaan dan pemborong pekerjaan, sebaiknya kerja sama tersebut terikat dalam perjanjian tertulis. Perlunya perjanjian pemborongan tertulis ini karena di antara pemberi pekerjaan dan pemborong harus menyepakati beberapa hal di awal kerja sama mereka, antara lain:

  • Spesifikasi konstruksi bangunan
  • Spesifikasi barang material bangunan
  • Harga pemborongan
  • Termin pembayaran
  • Jangka waktu pekerjaan
  • Denda keterlambatan
  • Masa pemeliharaan
  • Dll