Karyawan kontrak, atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertentu. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak tidak bersifat permanen, hal ini disebabkan karena sifat pekerjaan yang biasanya sekali selesai. Jika keahlian atau tenaga karyawan kontrak tidak lagi dibutuhkan, maka hubungan kerja diantara keduanya dapat berakhir sesuai jangka waktu kontrak. Bagi perusahaan, hubungan kerja semacam ini memiliki pertimbangan dari sudut efisiensi, dan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) telah mengakomodirnya melalui skema Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT).
Namun ada kalanya pekerjaan belum selesai namun jangka waktu PKWT telah berakhir, maka untuk kondisi ini perusahaan dan karyawan dapat melakukan perpanjangan kontrak. Perpanjangan kontrak ini tentu saja harus dengan persetujuan baik perusahaan maupun karyawan. Bahkan, jika perpanjangan kontrak juga telah berakhir dan tenaga atau keahlian karyawan masih dibutuhkan, perusahaan dan karyawan dapat melakukan pembaharuan kontrak. UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menerangkan jangka waktu perpanjangan dan pembaharuan itu dalam Pasal 59.
Sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (3), hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak tetap berdasarkan PKWT dapat diadakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperlanjang maksimal 1 kali, dan perpanjangan itu berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Maksud perpanjangan itu harus diberitahukan oleh perusahaan kepada karyawan paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja (PKWT) berakhir.
Selain perpanjangan, PKWT juga dapat diperbaharui. Pembaharuan itu hanya boleh dilakukan 1 kali untuk jangka waktu maskimal 2 tahun. Untuk memperbaharui PKWT, perusahaan dan karyawan harus melewati masa tenggang 30 hari terlebih dahulu sejak berakhirnya perjanjian.
Dari dua ketentuan perpanjangan dan pembaharuan PKWT di atas, maka kita dapat memperhitungkan jangka waktu maksimal hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak tetap sebagai berikut:
- Jangka waktu PKWT : 2 tahun
- Perpanjangan : 1 tahun
- Pembaharuan : 2 tahun
Total jangka waktu hubungan kerja: 5 tahun.
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Perpanjangan atau Pembaharuan: Otomatis Menjadi Karyawan Tetap
Pelanggaran terhadap ketentuan perpanjangan atau permbaharuan diatas dapat berupa:
- Perpanjangan PKWT lebih dari 1 kali
- Jangka waktu perpanjangan lebih dari 1 tahun
- Tidak ada pemberitahuan perpanjangan 7 hari sebelum perjanjian berkahir
- Jangka waktu pembaharuan lebih dari 2 tahun
- Masa tenggang kurang dari 30 hari
Pelanggaran-pelanggaran tentang ketentuan perpanjangan atau pembaharuan PKWT diatas dapat menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum, demikian sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan. Kondisi batal demi hukum tersebut berarti sedari awal diantara perusahaan dan karyawan dianggap tidak ada perpanjangan atau pembaharuan perjanjian PKWT.
Oleh karena dianggap tidak ada perpanjangan dan pembaharuan PKWT, maka hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan secara hukum (otomatis) menjadi karyawan tetap, dan karenanya hubungan kerja mereka didasarkan pada Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sebagai karyawan tetap, dalam pemutusan hubungan kerja karyawan yang bersangkutan berhak atas hak-hak yang sepatutnya diperoleh setiap karyawan tetap. (www.legalakses.com).
Artikel terkait:
- Kapan Perusahaan Wajib Membuat “Surat Pengangkatan Karyawan Tetap?”
- THR Wajib Diberikan 7 Hari Sebelum Hari Raya
- Perjanjian Kerja: PKWT dan PKWTT
- Perusahaan Yang Mempunyai 10 Orang Karyawan Wajib Mempunyai Peraturan Perusahaan
- Menyelesaikan Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
- Contoh-contoh Dokumen Legal Ketenagakerjaan Perusahaan (HRD/Personalia)