Istilah “Persamaan Pada Pokoknya” muncul ketika dua buah Merek yang “kelihatannya” sama disandingkan. Dalam praktek, hal ini sering menjadi persoalan ketika merek yang satu dianggap melanggar merek lain. Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek pun tidak mengatur terminologi “Persamaan Pada Pokoknya” dengan rinci dan terang, sehingga dalam kasus-kasus pelanggaran Merek persoalan ini sering tidak selesai di meja debat.
Dalam bagian Penjelasan, khusunya penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a, undang-undang Merek hanya mendefinisikan “Persamaan Pada Pokoknya” sebagai:
“Kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut”.
Menurut penjelasan tersebut, Persamaan Pada Pokoknya merupakan suatu “kemiripan”. Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka menerjemahkan “kemiripan” yang berasal dari kata dasar “mirip” ini sebagai “hampir sama atau serupa”[1]. Dengan demikian, maka dalam Persamaan Pada Pokoknya merek-merek tersebut hanya “hampir sama” atau “serupa” bentuknya, jadi bukan “sama persis” atau “sama secara utuh”.
Kemiripan antara merek satu dengan yang lain ini disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol dari masing-masing merek yang diperbandingkan. Unsur-unsur yang menonjol itu, kalau disimpulkan dari bunyi pasal 1 angka 1 undang-undang merek tentang pengertian merek, dapat terdiri dari: 1) Nama 2) Kata 3) Huruf-huruf 4) Angka-angka 5) Susunan warna 6) Atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Kemiripan antara Merek yang satu dengan Merek lain muncul karena masing-masing unsur “nama”, atau “kata”, atau “huruf-huruf”, atau “angka-angka”, atau “susunan warna”, atau kombinasi dari semua unsur itu ada yang menonjol. Sampai sejauh mana unsur-unsur tersebut dikatakan menonjol, penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a hanya menyebutkan sampai unsur-unsur itu menimbulkan “kesan” adanya persamaan pada: 1) Bentuk 2) Cara penempatan 3) Cara penulisan 4) atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut 5) Serta bunyi ucapan.
Dengan demikian, maka dalam Persamaan Pada Pokoknya kemiripan itu bersifat substansial, yaitu meskipun Merek-merek tersebut tidak sama persis, namun perbedaannya masih dapat dilacak, sehingga persamaan yang muncul dari Merek-merek itu hanya berupa “kesan”. Dalam hal ini tidak ada persamaan secara utuh antara masing-masing Merek, hanya saja Merek-merek tersebut menurut pandangan umum “terkesan mirip”. Untuk mengukur secara presisi sampai sejauh mana merek-merek tersebut memiliki “kesan” yang sama, perlu diteliti lagi unsur-unsurnya. Hal ini mengingat undang-undang merek tidak merinci lebih lanjut sampai sejauh mana “kesan” itu dapat diukur.
Persamaan Visual, Konseptual dan Fonetik.
Menurut Kasubdit Pemeriksaan Direktorat Merek Ditjen HKI, Didik Taryadi, jika merangkum pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang merek di atas, untuk menilai Persamaan Pada Pokoknya bisa dilakukan secara visual, konseptual dan fonetik[2].
Persamaan Visual dapat diukur dari sisi “tampilan” merek itu sendiri, yang karena persamaan bentuknya, penempatan unsur-unsur, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut menimbulkan kesan adanya persamaan yang dapat membuat orang keliru. Hal yang paling substansial disini adalah adanya “kesan visual”, sehingga dengan kesan itu orang bisa keliru. Misalnya merek rokok “Djenam“, yang secara visual menyerupai rokok merek “Djarum“.
Dalam persamaan Konseptual, kesan adanya persamaan lebih menekankan pada kesamaan “filosofi dan makna” yang terkandung dalam Merek tersebut. Misalnya suatu produk bermerek gambar ”Harimau“. Merek lain dengan kata-kata atau tulisan “Harimau“ mungkin saja memiliki persamaan filosofi dan makna yang dapat mengaburkan pemahaman masyarakat terhadap barang tersebut.
Persamaan Fonetik didasarkan pada adanya persamaan secara “pengucapan atau bunyi” Merek sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan. Suatu merek “House“ memiliki pengucapan yang sama dengan “Haus“, sehingga keduanya dapat menimbulkan kemiripan.
Menurut Beverly W. Pattishall, et. al. dalam “Trademarks and Unfair Competition Fifth Edition”[3], faktor yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk menentukan adanya Persamaan Pada Pokoknya yaitu: 1) Persamaan Bentuk (Similarity of Appearance), 2) Istilah Asing (Foreign Terms), 3) Persamaan Konotasi (Similarity of Connotation), 4) Persamaan Kata dan Tanda Gambar (Word and Picture Marks), 5) Persamaan Bunyi (Similarity of Sound).
Dalam Persamaan Bentuk (Similarity of Appearance), pertimbangan utama Persamaan Pada Pokoknya terletak pada “kesan visual” (Visual imprresion) secara keseluruhan dari masing-masing bentuk Merek. Persamaan Bentuk ini tidak mempersoalkan persamaan atau perbedaan masing-masing unsurnya. Cukup dapat dikatakan terdapat Persamaan Pada Pokoknya bila konsumen mendapat kesan bahwa suatu merek yang palsu secara visual terkesan seperti aslinya. Kesan visual ini muncul dengan cara menggeneralisir keseluruhan unsur tanpa membedakan variasi unsurnya. Contoh Persamaan Bentuk misalnya dalam memperbandingkan merek QUIRST dengan merek SQUIRT untuk produk soft drink. Kedua merek itu menampilkan kesan visual yang secara keseluruhan hampir sama sebagai produk soft drink, meskipun unsur-unsur mereknya yang berupa nama, kata atau huruf-hurufnya berbeda. Begitupun dalam perbandingan merek CARTIER dengan merek CATTIER untuk produk kosmetik, atau merek TORNADO dengan merek VORNADO untuk produk mesin-mesin elektrik.
Persamaan Pada Pokoknya bisa juga disimpulkan dari adanya persamaan bunyi pada merek-merek yang diperbandingkan, terutama pada merek-merek yang mengandalkan kekuatan bunyi kata. Dalam persamaan bunyi ini pelafalan atau cara pengucapan (pronunciation) merek yang “benar” bukanlah faktor yang menentukan. Pelafalan atau pengucapan yang tidak benar bisa juga menyebabkan adanya persamaan bunyi merek. Merek HUGGIES dan merek DOUGIES untuk produk popok bayi kalau dilafalkan akan memiliki persamaan bunyi, meskipun pelafalannya sedikit berbeda. Begitupun merek CROWNSCRIBER dan SOUNDSCRIBER untuk merek produk tape recorder, serta LE CONTE dan CONTI untuk merek produk perawatan rambut.
Persamaan Pada Pokoknya bisa juga muncul karena antara beberapa Merek yang diperbandingkan memiliki kesamaan konotasi yang mengasosiasikan Merek tersebut pada suatu hal tertentu. Misalnya antara Merek APPLE dengan Merek PINEAPPLE. Kedua Merek tersebut merupakan produk komputer, dan secara semantik kedua istilah Merek itu memiliki keterkaitan sebagai nama buah yang berasosiasi sebagai Merek barang komputer. Contoh lain misalnya majalah merek PLAYBOY dan PLAYMEN. Kedua Merek majalah itu secara semantik memiliki keterkaitan dan berasosiasi sebagai majalah untuk kaum pria.
Persamaan Pada Pokoknya juga muncul dengan memperbandingkan Merek yang berupa kata (Word) dengan Merek yang berupa gambar yang merepresentasikan kata tersebut. Dua merek yang diperbandingkan itu masing-masing berupa “kata” dan “gambar yang merepresentasikan kata”. Persamaan kata dan tanda gambar ini dapat kita jumpai misalnya dengan memperbandingkan merek TIGER HEAD dengan Merek yang bergambar “kepala harimau” untuk produk barang atau jasa yang sama. Gambar kepala harimau dalam perbandingan tersebut merepresentasikan kata yang terdapat dalam merek TIGER HEAD (Kepala harimau). Begitu juga misalnya dalam memperbandingkan merek PEGASUS dengan merek yang bergambar “kuda terbang (Flying horse)”.
Persamaan Pada pokoknya muncul apabila merek yang menggunakan istilah bahasa asing memiliki konotasi yang sama dengan merek yang menggunakan istilah dalam negeri. Dalam hal ini, meskipun terdapat perbedaan bentuk, kata maupun bunyi, namun kedua merek yang diperbandingkan itu memiliki kesamaan arti karena salah satunya berasal dari istilah bahasa asing. Misalnya produk sabun mandi merek GOOD MORNING diperbandingkan dengan merek sabun mandi BUENOS DIAS atau SELAMAT PAGI, yang kesemua istilah dalam merek itu mempunyai arti sama. Letak Pokok persamaan merek-merek itu adalah pada konotasi atau arti yang sama dari istilah-istilah yang digunakan dalam masing-masing merek.Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Persamaan Pada Pokoknya muncul karena adanya persamaan dalam bentuk, makna, serta bunyi dari Merek-merek yang diperbandingkan. Bentuk ini terdiri dari bentuk kata, nama, huruf, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Pengertian makna dalam hal ini dapat diperluas hingga meliputi makna secara keseluruhan, makna kata dengan representasi gambar serta penggunaan istilah asing dengan pengertian yang sama. (legalakses.com)