Jika Anda merasa bisnis perorangan Anda telah berkembang, dan passion Anda mengatakan untuk tak tanggung-tanggung membesarkannya, maka saatnya bagi Anda untuk mencari mitra bisnis baru. Jika sampai titik ini Anda telah mengembangkan bisnis Anda sendirian, dengan seorang mitra barangkali Anda bisa menggandakannya dua kali lipat – atau tumbuh tiga kali lipatnya jika Anda melibatkan lagi orang ketiga. Anda bisa memilih rekan bisnis Anda karena modalnya, karena kepiawaiannya dalam manajemen, atau bisa juga karena menguasai jaringan pemasaran. Dan karena sampai di sini Anda mulai tertarik pada aspek hukum dari bisnis Anda sendiri, maka Anda harus menyiapkan perjanjian persekutuan perdata. Seorang pelapak warung bakso yang ingin mengembangkan usahanya dengan mendirikan sebuah cabang baru dapat menghubungi rekannya, atau familinya, dan mengajak mereka berkongsi dengan janji membagi keuntungan. Anda dan pelapak bakso tadi tentu saja tak akan sembarangan memilih orang, karena Anda akan mempercayakan sebagian bisnis Anda kepadanya lewat perjanjian.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut pasal 1618 KUHPerdata, Persekutuan Perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Jika Anda dan rekan Anda menjalankan bisnis bersama penjualan hewan kurban, dimana Anda adalah pemodal dan rekan Anda eksekutor bisnis yang mencari kambing, tempat jualan, dan pemasaran, maka dari keuntungan bisnis keroyokan itu Anda dapat membagi keuntungan bisnis secara prorata – tergantung besar masing-masing modal dan tergantung kesepakatan. Beberapa unsur yang perlu di-highlight dalam pengertian Persekutuan Perdata antara lain:
- Adanya perjanjian yang mengatur para pihak – Anda dan partner bisnis Anda.
- Masing-masing pihak wajib memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng).
- Dari hasil pemasukan dan berputarnya roda usaha itu, para pihak membagi keuntungan bersama – termasuk kerugiannya.
Syarat utama pendirian Persekutuan Perdata adalah adanya perjanjian diantara para pendiri persekutuan. Perjanjian itu tidak harus dibuat tertulis, tapi bisa juga hanya dengan adanya kesepakatan saja (konsensual). Karena Persekutuan Perdata dibentuk berdasarkan perjanjian yang sederhana, maka umumnya para pihak yang berjanji itu saling mengenal secara pribadi. Hal ini berbeda dengan misalnya Perseroan Terbatas yang hubungan hukum diantara para pemiliknya berdasarkan modal yang dimasukan.
Dalam perjanjian Persekutuan Perdata, masing-masing sekutu berjanji untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan sebagai modal untuk menjalankan usaha. Modal tersebut tidak harus berupa uang, melainkan dapat juga berupa barang maupuan tenaga atau keahlian tertentu.
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan prosedural yang rumit, bahkan bisa dibuat di bawah tangan – perjanjian ini bahkan bisa dibuat secara lisan. Dalam perjanjian, para pihak saling sepakat untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng). Pemasukan ini merupakan modal para sekutu untuk menjalankan bisnis mereka, dan merupakan unsur utama persekutuan perdata. Tanpa inbreng, persekutuan tidak dapat menjalankan usahanya. Pasal 1619 Ayat (2) KUHPerdata membagi inbreng atas:
- Uang
- Barang
- Usaha/Tenaga (baik kerja fisik maupun pikiran)
Membagi keuntungan diantara para sekutu adalah tujuan dibentuknya Persekutuan Perdata. Pembagian keuntungan dan kerugian diantara para sekutu sebaiknya diatur dalam perjanjian. Jika tidak diperjanjikan, maka pembagian keuntungan itu dilakukan secara berimbang berdasarkan pemasukan (inbreng) yang dilakukan oleh masing-masing sekutu. Bagi sekutu yang hanya memasukan tenaga atau keterampilannya saja, bagian keuntungannya dipersamakan dengan sekutu yang memasukan uang atau barang yang terkecil.
Pada prinsipnya pembagian keuntungan tidak boleh dilakukan dengan cara membagi keuntungan tersebut hanya kepada salah seorang sekutu saja. Kesepakatan membagi seluruh keuntungan kepada salah seorang sekutu saja dapat dilakukan hanya jika sekutu yang menerima seluruh keuntungan tersebut juga menanggung seluruh kerugian persekutuan (pasal 1635 KUHPerdata).
Pengurusan suatu Persekutuan Perdata dapat dilakukan oleh para sekutu sendiri maupun pengurus bukan dari sekutu. Para sekutu yang menjadi pengurus dapat dikelompokan atas sekutu statuter dan sekutu mandater. Sekutu statuter adalah pengurus yang berasal dari sekutu/pendiri dan menjadi pengurus Persekutuan Perdata berdasarkan kesepakatan diantara para sekutu dengan cara mencantumkannya dalam akta pendirian. Berbeda halnya dengan sekutu stauter, sekutu mandater adalah sekutu yang melakukan pengurusan persekutuan secara ditunjuk berdasarkan akta khusus, yaitu akta yang dibuat diluar akta pendirian. Pengurus Persekutuan Perdata dapat juga berasal dari orang diluar para sekutu, yaitu dengan cara pemberian kuasa.
Pada prinsipnya, karena Persekutuan Perdata dapat melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga dan memungut keuntungan, maka Persekutuan Perdata juga dituntut untuk menunaikan kewajibannya kepada pihak ketiga. Selain kewajiban, Persekutuan Perdata juga wajib untuk memberikan ganti rugi terhadap kewajiban-kewajiban yang tidak dilaksanakannya.
Dalam hal seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka hanya sekutu tersebut yang wajib untuk bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya, walaupun ia melakukan hubungan hukum tersebut untuk kepentingan persekutuan. Perbuatan sekutu tersebut hanya dapat mengikat sekutu-sekutu lainnya jika ada pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain, atau hasil tindakannya telah nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan.
Lain halnya jika semua sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu tersebut bertanggung jawab secara sama rata, meskipun pemasukan modal masing-masing sekutu berbeda. Dalam hal diperjanjikan, maka para sekutu itu dapat bertanggung jawab secara seimbang berdasarkan pemasukannya ke dalam persekutuan. (www.legalakses.com).