Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan terjadinya pertentangan diantara pengusaha dan pekerja (serikat pekerja). Pertentangan itu terjadi karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara Serikat Pekerja dalam satu perusahan.
Perselisihan Hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan antara Serikat Pekerja adalah perselisihan antara Serikat Pekerja dengan Serikat Pekerja lainnya hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Jika terjadi perselisihan hubungan industrial, para pihak (pengusaha dan pekerja) dapat menyelesaikannya secara bipartit, tripartit sampai ke pengadilan hubungan industrial. Pertama-tama perselisihan dapat diselesaikan secara bipartit, yaitu dengan mengedepankan perundingan atau musyawarah untuk mufakat diantara pengusaha dan pekerja.
Jika perundingan bipartit tidak membuahkan kesepakatan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga (bipartit), yaitu dinas ketenagakerjaan (Disnakertrans). Dalam menyelesaikan perselisihan, Disnaketrans akan memberikan pilihan kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Pada umumnya, dalam praktek perselisihan yang sampai tercatat di Disnakertrans diselesaikan melalui mediasi. Mediator (Disnakertrans) akan berupaya semaksimal mungkin mendamaikan para pihak dan mencapai kesepakatan. Jika tercapai kesepakatan maka mediator akan membantu para pihak untuk membuatkan perjanjian bersama yang nantinya akan didaftarkan di pengadilan hubungan industrial (dan karenanya mempunyai kekuatan hukum tetap).
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka mediator (Disnakertrans) akan memberikan anjuran tertulis kepada para pihak. Anjuran tertulis ini tidak berisfat mengikat, sehingga para pihak, pengusaha dan pekerja, dapat menerima atau menolak anjuran tertulis tersebut. Jika para pihak menerimanya, maka Disnakertrans akan membantu membuatkan perjanjian bersama yang nantinya didaftarkan di pengadilan hubunagn industrial.
Namun jika para pihak menolak anjuran tertulis tersebut, maka salah satu pihak, baik pengusaha maupaun pekerja, dapat mengajukan gugatan hukum ke pengadilan hubungan industrial.