Perubahan Upah Pekerja Selama Masa Pandemi Covid-19 (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan)

Di bidang ketenagakerjaan, terkait pandemi Covid-19, pada tanggal 17 Maret 2020 lalu Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, dan berisi permintaan agar para Gubernur melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan terkait kasus Covid-19 di lingkungan kerja (perusahaan) dan melaksanakan perlindungan pengupahan terkait Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan meminta kepada para Gubernur, agar dalam melakukan perlindungan pengupahan, perusahaan yang melakukan pembatasan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja, dapat melakukan perubahan besarnya upah pekerja dan cara pembayarannya.

Perubahan besaran upah dan cara pembayarannya itu harus dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara pekerja dan perusahaan, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha perusahaan. Jadi, jika sebuah perusahaan mengalami kriteria diatas, maka perubahan besarnya upah pekerja harus ditentukan juga berdasarkan kesepakatan dari pekerja.

Dan untuk pekerja yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan), yang tentu saja berdasarkan keterangan dokter dan karenanya tidak masuk kerja maksimal 14 hari, maka upahnya dibayar penuh. Begitu juga bagi pekerja yang dinyatakan suspect Covid-19 dan karenanya dikarantina/isolasi, maka upahnya selama masa karantina juga dibayar penuh.

Untuk melakukan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, Gubernur juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Selain itu Gubernur juga diminta untuk mendata dan melaporkan setiap kasus Covid-19 di lingkungan kerja kepada instansi terkait.

Gubernur juga diminta, agar memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing. Antisipasi itu dilakukan dengan mengintegrasikan perilaku hidup sehat dan program K3 perusahaan, serta memberdayakan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (www.legalakses.com).

.

(Visited 148 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak