Perundingan Bipartit Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja

Bagikan artikel ini

Untuk menyelesaikan perselisihan diantara pekerja dan pengusaha (Perselisihan Hubungan Industrial), sebelum menempuh penyelesaian melalui mediasikonsiliasiarbitrase maupun Pengadilan Hubungan Industrial, pertama-tama kedua belah pihak wajib menempuh penyelesaian secara damai melalui perundingan bipartit. Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrialperundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja (atau serikat pekerja) dengan pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial diantara mereka, yaitu perselisihan karena perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan diantara pengusaha dan pekerja.

Sebagai  langkah awal, Perundingan bipartit harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu itu para pihak tidak juga mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal – demikian pula jika salah satu pihak atau keduanya menolak berunding. Dalam setiap perundingan bipartit harus dibuat risalah perundingan yang ditandatangani oleh para pihak. Risalah itu memuat sekurang-kurangnya: identitas para pihak, waktu dan tempat perundingan, alasan dan pokok perselisihan, pendapat para pihak, hasil perundingan, dan tanggal dan tanda tangan para pihak.

Jika perundingan bipartit dapat mencapai kesepakatan, maka kesepakatan itu dituangkan kedalam Perjanjian Bersama. Perjanjian Bersama wajib didaftarkan oleh para pihak kepada Pengadilan Hubungan Industrial – di Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan itu kemudian diberikan akta bukti pendaftarannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersamanya.

Jika Berjanjian Bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lain, maka pihak yang dirugikan itu dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan eksekusi terhadap pelaksanaan Perjanjian Bersama yang dilanggar oleh pihak yang tidak melaksanakannya. (www.legalakses.com).

Artikel Terkait: