Peraturan perundang-undangan pada prinsipnya tidak melarang dilakukannya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaannya. Jadi, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan bisa saja dilakukan, sepanjang karyawan yang bersangkutan menyetujuinya. Tanpa adanya persetujuan karyawan, perusahaan tidak berwenang menahan ijazah karyawan dan wajib mengembalikannya kepada karyawan.