Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada karyawan 7 hari sebelum hari raya keagamaannya. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya diterima karyawan.
Jika perusahaan sama sekali tidak membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha perusahaan.
Selain harus dibayarkan 7 hari menjelang hari raya keagamaan, THR juga harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dibayar sebagian. Bagi karyawan yang tidak dibayar THR-nya, atau terlambat pembayaran THR-nya, atau pembayaran THR-nya tidak penuh, dapat melakukan pengaduan atau pelaporan atas pelanggaran tersebut. Pelapoaran tersebut dapat diajukan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah, atau bisa juga mengadukannya secara online melalui www.poskothr.kemnaker.go.id.