Di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak perusahaan yang mengalami penurunan usaha, dan imbasnya adalah kepada karyawan. Salah satu dampak tersebut adalah adanya pengurangan waktu kerja karyawan, dan dampak selanjutnya adalah pemotongan gaji karyawan.
Sesuai peraturan undang-undang, pemotongan gaji karyawan di masa pandemi covid-19 saat ini tidak dapat dilakukan. Jika dilakukan, hal tersbeut merupakan bentuk pelanggaran hak karyawan. Namun demi kelangsungan hubungan kerja, juga kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan dan karyawan dapat melakukan perubahan besaran upah/gaji karyawan, namun dengan syarat harus ada kesepakatan bersama diantara perusahaan dan karyawan.
(Visited 66 times, 1 visits today)