Untuk melakukan pembuatan AKTA JUAL BELI (AJB) dalam transaksi tanah dan bangunan, ada beberapa tahapan prosedur dan persyaratan yang perlu Anda ketahui: Pemeriksaan Sertifikat Tanah, Persetujuan Suami/Istri, Komponen Biaya Dalam AJB, Pajak Penjual (PPH) dan Pajak Pembeli (BPHTB), Penandatanganan AJB, Balik Nama Sertifikat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan.
(Visited 90 times, 1 visits today)