Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS adalah Organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, yang tugas dan kewenangannya ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Artikel terkait: Organ Perseroan Terbatas, Direksi, Dewan Komsaris
0