Rencana Kerja Tahunan Perseroan (PT) adalah rencana kerja perusahaan untuk satu tahun buku yang akan berjalan. Rencana Kerja Tahunan tersebut berisi hal-hal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan (Direksi) untuk masa kerja satu tahun buku kedepan, yang disiapkan sebelum tahun buku berjalan dimulai. Menurut Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Rencana Kerja Tahunan tersebut disusun oleh Direksi sebelum tahun buku dimulai. Selain memuat hal-hal apa saja yang akan dilakukan perusahaan, Rencana Kerja Tahunan juga memuat anggaran tahunan Perseroan.
Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun oleh Direksi diawal tahun buku, pertama-tama disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS. Hal itu tergantung dari bagaimana Anggaran Dasar (AD) Perseroan mengaturnya. AD dapat menentukan bahwa Rencana Kerja yang disampaikan oleh Direksi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS. Dengan demikian, dalam hal ini maka persetujuan tersebut bersifat opsional, yaitu mendapat persetujuan Dewan Komisaris saja, atau RUPS saja. Dalam hal AD menentukan bahwa Rencana Kerja Tahunan harus mendapat persetujuan RUPS, maka Rencana Kerja Tahunan tersebut terlebih dahulu harus ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Pengecualian terhadap persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS seperti diatas dapat dilakukan dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan lain. Penyimpangan tersebut, misalnya, dalam peraturan perundang-undangan menentukan bahwa persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan diberikan oleh RUPS, maka AD tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja disetujui oleh Dewan Komisaris, demikian sebaliknya. Demikian juga, apabila peraturan perundang-undangan menentukan bahwa rencana kerja harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka AD tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja cukup disampaikan/diberitahukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS.
Apabila Direksi tidak menyampaikan Rencana Kerja Tahunan kepada Dewan Komisaris atau RUPS, maka yang berlaku adalah Rencana Kerja Tahunan yang lampau (dari tahun buku sebelumnya). Rencana Kerja Tahunan yang lampau juga berlaku apabila Rencana Kerja Tahunan Perseroan tahun buku yang akan berjalan belum memperoleh persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS.