Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, khususnya pasal 15, Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi. Uang kompensasi tersebut diberikan pada saat berakhirnya PKWT. Syarat dan ketentuan pemberian uang kompensasi antara lain:
- Masa kerja Pekerja paing sedikit 1 bulan secara terus-menerus.
- Uang kompensasi diberikan bukan hanya terhadap PKWT pertama saja, tapi juga meliputi perpanjangannya.
- Uang kompensasi diberikan meskipun hubungan kerjanya berakhir sebelum berakhirnya masa kontrak PKWT.
Sesuai ketentuan Pasal 16 PP No 35 Tahun 2021, rumus perhitungan uang kompensasi meliputi:
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya 12 bulan diberikan uang kompensasi 1 bulan upah.
- Pekerja PKWT yng masa kerjanya lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan uang kompensasinya dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih uang kompensasinya dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung uang kompensasi Pekerja PKWT berdasarkan masa kerja dan besarnya upah, kami telah membuatkan rumus praktisnya dalam bentuk program MS Excel. Anda tinggal memasukan masa kerja dan besarnya upah ke dalam kolom yang disediakan, dan rumus MS Excel akan menghitung uang kompensasinya untuk Anda. Untuk mengunduh programnya, silahkan ikuti link di bawah ini:
Rumus Menghitung Uang Kompensasi pekerja PKWT