Sejarah Hukum Perdata Indonesia

Berdasarkan sejarah, hukum Perdata Indonesia, yang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), merupakan warisan zaman kolonial Belanda. Karena Belanda pernah menjadi wilayah jajahan Perancis, maka menelisik sejarah KUHPerdata harus melampaui ke zaman Code Civil Perancis.

Bahkan lebih jauh dari, sejarah itu bisa ditelisik lagi sampai ke zamanĀ  Corpus Iuris Civilis di zaman kekaisaran Romawi , khususnya Romawi Timur. Corpus Iuris Civilis adalah salah satu sumber hukum yang mempengaruhi Code Civil Perancis.

Hari ini kita masih menggunakan Kitab Undnag-undang Hukum Perdata warisan zaman kolonial tersebut, dengan beberapa perubahan di sana-sini. Dengan demikian, maka hukum perdata Indonesia masih memiliki roh hukum-hukum Romawi dan Eropa Kontinental.

(Visited 85 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak