Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Bagikan artikel ini

Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Instalasi Tenaga Listrik itu terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik (pembangkit, transmisi dan distribusi), dan pemanfaatan tenaga listrik (pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, menengah dan tegangan rendah).

Untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi, pertama-tama perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, akreditasi mana diberikan oleh Menteri berdasarkan Surat Keputusan Menteri. Jika di suatu daerah tidak terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, maka Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai kewenangannya masing-masing, dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik tertentu berdasarkan surat penunjukan.

Terhadap setiap orang yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri namun tidak memiliki Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi dapat dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 4.000.000.000 untuk yang tidak memiliki Izin Lokasi, dan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 untuk yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Operasi. (www.legalakses.com)