Sistem Pemagangan di Perusahaan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Sebuah sistem pemagangan di perusahaan, pada dasarnya merupakan pelatihan yang dilaksanakan oleh perusahaan, kepada calon tenaga kerja, untuk mendapatkan keterampilan tertentu. Sesuai Pasal 21 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sebuah pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. Jadi, sistem pemagangan merupakan bagian dari kegiatan pelatihan kerja.

Hal ini seperti ditentukan juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker):

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Pasal 1 angka 1).

Bagi perusahaan, pemagangan bertujuan untuk mendapatkan tenaga kerja yang memiliki ketrampilan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan. Sementara bagi peserta pemagangan, sistem pemagangan berguna untuk mendapatkan keterampilan yang diperlukannya. Sehingga dalam konteks ini, pemagangan bukan merupakan relasi antara pemberi kerja dan pencari kerja, namun relasi antara pencari keterampilan dengan penyedia keterampilan.

Sistem pemagangan di perusahaan juga bukan merupakan relasi antara perusahaan dan pekerja/karyawan, karena peserta pemagangan tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan (bukan pekerja/karyawan). Hubungan antara peserta pemagangan dengan perusahaan tidak terikat pada perjanjian kerja, sebagai dasar dari hubungan kerja, tapi berdasarkan perjanjian pemagangan. Oleh sebab itu, penggunaan istilah peserta pemagangan lebih tepat ketimbang pekerja magang atau karyawan magang.

Pemagangan, dalam konteks UU Ketenagakerjaan, juga bukan merupakan pelatihan yang diberikan perusahaan kepada siswa sekolah/mahasiswa, atau profesi tertentu (misalnya advokat atau dokter) untuk melengkapi syarat kurikulum pendidikan atau syarat profesi tertentu. Dalam pemagangan sesuai UU Ketenagakerjaan, tujuan pemagangan adalah untuk menguasai keterampilan atau keahlian kerja tertentu.

Dalam pemagangan yang bertujuan untuk memenuhi syarat akademis, atau syarat profesi tertentu, maka pemagangan ini tidak termasuk dalam konteks pemagangan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pada umumnya, pemagangan utk tujuan profesi tertentu, misalnya pemagangan untuk calon advokat atau pengacara, referensinya adalah UU tentang Advokat dan tidak mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Syarat Peserta dan Penyelenggara Pemagangan

Dalam menyelenggarakan pemagangan, baik peserta pemagangan maupun penyelenggara pemagangan (perusahaan) harus memenuhi syarat. Khusus peserta pemagangan, syaratnya antara lain:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Lulus seleksi.

Untuk menyelenggarakan pemagangan, penyelenggara pemagangan juga harus memenuhi syarat, antara lain mempunyai program pemagangan, sarana dan prasarana serta pembimbing pemagangan.

Program Pemagangan.

Program pemagangan, yang wajib dibuat oleh penyelenggara pemagangan, meliputi pemberian teori dan praktik. Pemberian teori dan praktik dilaksanakan maksimal 25% dari komposisi program pemagangan, sedangkan pemberian praktik kerja dilaksanakan minimal 75% dari komposisi program pemagangan. Program Pemagangan tersebut disusun dengan mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. Program Pemagangan itu berisi:

  1. Nama program pemagangan.
  2. Tujuan program pemagangan.
  3. Kompetensi yang akan ditempuh.
  4. Perkiraan waktu pemagangan.
  5. Persyaratan peserta pemagangan.
  6. Persyaratan pembimbing pemagangan.
  7. Kurikulum dan silabus.

Sarana dan Prasarana Pemagangan

Untuk menyelenggarakan pemagangan, penyelenggara pemagangan harus memiliki sarana dan prasarana berupa:

  1. Ruang teori.
  2. Ruang simulasi atau praktik.
  3. Kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Buku kegiatan (logbook) untuk Peserta Pemagangan.

Pembimbing Pemagangan.

Pembimbing pemagangan harus memenuhi syarat:

  1. Karyawan tetap perusahaan.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program pemagangan.
  4. Memiliki kompetensi metodologi pelatihan.
  5. Surat penunjukan pembimbing dari manajer personalia atau diatasnya.
  6. Memahami regulasi pemagangan.

Perjanjian Pemagangan

Hubungan hukum antara peserta pemagangan dan penyelengagra pemagangan, sesuai pasal 22 UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan yang dibuat secara tertulis. Perjanjian pemagangan tersebut setidaknya memuat ketentuan mengenai:

  1. Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan.
  2. Jangka waktu pemagangan.
  3. Program pemagangan.
  4. Besarnya uang saku.  

Untuk memudahkan peserta pemagangan dan penyelenggara pemagangan, Permenaker telah menyusun contoh format standar perjanjian pemagangan sebagai acuan perusahaan dan peserta pemagangan untuk menjalin hubungan hukum pemagangan. Contoh format standar tersebut tercantum dalam lampiran Permenaker. Setelah para pihak menandatanganinya, perjanjian pemagangan tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat.

Para Pihak, terutama perusahaan penyelenggara pemagangan, harus berhati-hati dalam menyelenggarakan pemagangan. Perusahaan perlu memastikan, bahwa penyelenggaraan pemagangan telah dilaksakanakan berdasarkan perjanjian pemagangan yang dibuat secara tertulis. Jika perjanjian pemagangan tidak dibuat secara tertulis, misalnya hanya perjanjian lisan, maka pemagangan tersebut dapat dianggap tidak sah, dan status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja/karyawan perusahaan yang bersangkutan.

Penyeleggaraan Pemagangan

Seorang peserta pemagangan harus berumur minimal 17 tahun. Peserta pemagangan yang berusia 17 tahun, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari orang tua atau walinya. Persetujuan itu dibuktikan dengan surat persetujuan.

Jika dalam hubungan kerja seorang karyawan mendapatkan upah atau gaji sebagai imbalan, maka kompenasi dalam pemagangan berupa uang saku. Uang saku ini meliputi uang transport, uang makan dan insentif.  

Jangka waktu penyelenggaraan pemagangan dibatasi paling lama hanya satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pemagangan. Jika untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu memerlukan waktu lebih dari satu tahun, penyelenggaraan pemagangan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan yang baru.

Penyelenggaraan pemagangan di perusahaan disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut. Waktu penyelenggaraan pemagangan itu tidak boleh dilakukan pada jam kerja lembur, hari libur resmi dan malam hari.

Pengakuan Kualifikasi Peserta Magang

Sesuai UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23). Peserta pemagangan yang telah dinyatakan memenuhi standar kompetensi, yang ditentukan oleh Perusahaan, harus diberikan sertifikat pemagangan. Sertifikat pemagangan ini formatnya disusun sesuai dengan contoh yang terdapat dalam lampiran Permenaker.

Jika peserta pemagangan tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan, maka perusahaan tidak wajib untuk memberikan sertifikat pemagangan, tapi perusahaan dapat memberikan surat keterangan telah mengikuti pemagangan. Format standar surat pemagangan ini contohnya juga tercantum dalam Permenkaer.  

(Dadang Sukandar, SH./www.legalakses.com)

Artikel terkait:

Contoh Draf Perjanjian Pemagangan