Dalam praktek kadang terjadi keadaan dimana seseorang membeli bidang tanah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang artinya belum dilakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat, namun bidang tanah tersebut kemudian dijual kembali oleh pembelinya. Pertimbangannya bisa berbagai macam, namun yang menjadi pertanyaan: apakah pembeli dapat menjual kembali bidang tanah tersebut sementara transaksinya masih berstatus PPJB?
Pengalihan hak atas tanah melalui transaksi jual beli harus dilakukan oleh pihak yang berhak, yaitu pemiliknya (SHM). Pengertian sederhananya, pemilik tanah adalah orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah. Namun selain pemilik, tanah tersebut juga dapat dialihkan (dijual) oleh pihak lain berdasarkan pemberian kuasa, yang dalam praktek sering disebut kuasa jual.
Kuasa jual merupakan pemberian kuasa dari pemilik tanah kepada pihak lain, yang untuk dan atas nama pemilik tanah, untuk menjual tanah tersebut. Agar berlaku dan mengikat penerima kuasa dan calon pembeli tanahnya, kuasa jual itu harus dibuat berdasarkan akta notaris.
Dengan adanya kuasa jual, maka secara hukum penerima kuasa berhak untuk menjual tanah milik pemberi kuasa (pemilik tanah), meskipun dalam trasaksinya nanti (dalam pembuatan AJB) pemilik tanahnya tidak hadir. Dalam pembuatan AJB, penerima kuasa jual berhak untuk menandatangani AJB atas nama pemilik tanah.
Pemberian kuasa jual juga sering dicantumkan dalam salah satu klausul/pasal di PPJB. Kuasa jual dalam PPJB biasanya berisi pemberian kuasa dari pemilik tanah (penjual) kepada pembeli dengan ketentuan, jika nanti harga tanahnya sudah lunas dan dokumen-dokumen tanahnya sudah siap, pembeli dapat mewakili penjual untuk menjual tanah tersebut. Berdasarkan kuasa jual, pembeli (penerima kuasa jual) dapat menjual tanah tersebut baik kepada dirinya sendiri sebagai pembeli maupun kepada pihak lain.
Umumnya, kuasa jual dalam PPJB ditulis dalam bentuk ketentuan sebagai berikut (pihak pertama adalah penjual dan pihak kedua adalah pembeli):
Bilamana PIHAK PERTAMA BERHALANGAN untuk melaksanakan jual beli sebagaimana mestinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, sedangkan seluruh harga TANAH DAN BANGUNAN atas nama PIHAK PERTAMA tersebut telah dilunasi, demikian pula dokumen-dokumen asli mengenai Tanah dan Bangunan tersebut diantaranya sertipikat tanda bukti hak atas tanahnya telah diterima oleh dan dari instansi yang terkait, maka PIHAK PERTAMA baik sekarang mupun nanti pada waktunya dengan ini membei kuasa kepada PIHAK KEDUA dan/atau baik bersama-sama maupun masing-masing:
KHUSUS
Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA, menjual, mengoperkan/memindahkan dan/atau melepaskan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut kepada PIHAK KEDUA sendiri dan/atau pihak lain, dengan harga dan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat atau perjanjian-perjanjian sebagaimana lainnya untuk suatu jual beli Tanah dan Bangunan serta untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak untuk menghadap kepada siapapun dan dimanapun juga, diantaranya dan terutama menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan/atau Notaris, menerima dan memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menandatangani akta jual belinya dan akta-akta maupun surat-surat lainnya yang diperlukan serta melakukan segala tindakan apapun juga yang dianggap baik dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tidak ada Tindakan yang dikecualikan.
Dengan adanya pemberian kuasa seperti diatas (kuasa jual) dalam PPJB, maka Pihak Kedua (pembeli) dapat mewakili Pihak Pertama untuk mengalihkan (menjual) tanah tersebut kepada pembeli sendiri maupun kepada pihak lain. Jika pembeli mengalihkan tanah tersebut kepada pembeli sendiri, dengan cara jual beli, maka pada saat pembuatan AJB pembeli menandatangani AJB tersebut di 2 kolom tanda tangan, yaitu di kolom pembeli mewakili dirinya sendiri dan di kolom penjual mewakili pihak penjual (sebagai penerima kuasa jual).
Selain menjual tanah tersebut kepada diri sendiri, berdasarkan pemberian kuasa jual tersebut pembeli juga dapat menjual tanahnya kepada pihak lain. Dalam penjualan tanah kepada pihak lain ini, kapasitas pembeli adalah sebagai penerima kuasa jual.
Dengan demikian maka, meskipun transaksi tanahnya masih berstatus PPJB, namun berdasarkan kuasa jual tersebut, pembeli masih dapat menjual Kembali tanah itu dalam kedudukannya sebagai penerima kuasa jual (www.legalakses.com).