Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan oleh Perusahaan kepada karyawannya bukan hanya wajib tapi juga tidak boleh terlambat. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberian THR memiliki konsewensi:
- Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif
- Denda 5% dari nilai THR
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tertanggal 12 April 2021, Menteri Ketenagakerjaan meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar melakukan penegakan hukum terhadap pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya di wilayahnya masing-masing.