Surat Izin Gangguan / Hinderordonnantie / HO

Bagikan artikel ini

Surat Izin Gangguan / Hinderordonnantie / HO adalah surat yang memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan sebagai tempat usaha perusahaan, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya atau kabupaten).