Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP

Bagikan artikel ini

Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP adalah surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya, yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Surat izin Usaha Perdagangan / SIUP terdiri atas beberapa kategori berikut :

  1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.