Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Bagikan artikel ini

Surat Keterangan Domisili Perusahaan, atau sering juga disebut SKDP, adalah surat yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap suatu perusahaan. Layaknya orang perorangan yang mempunyai tempat tinggal (domisili) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), demikian pula perusahaan, mempunyai tempat tinggal tetap dalam menjalankan usahanya yang dapat dibuktikan dengan SKDP. Jika eksistensi suatu perusahaan atau badan usaha dapat dibuktikan dengan Akta Pendirian, maka tempat tinggalnya dibuktikan dengan SKDP.

Suatu SKDP dibuat oleh Keluruhan dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan yang bersangkutan. Untuk badan usaha yang berada di pedesaan, SKDP dibuat oleh Kepala Desa (setingkat dengan Kelurahan). Selain ditandatangani oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa, SKDP juga umumnya diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Kecamatan.

Selain berfungsi sebagai keterangan domisili perusahaan, SKDP umumnya juga diperlukan untuk melakukan pengurusan perizinan lainnya, misalnya SIUP, TDP atau NPWP badan usaha. Biasanya, dalam pengajuan izin-izin tersebut, inzstansi yang mengeluarkan izin mensyaratkan adanya SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang berkegiatan usaha di lokasi sebagaimana diterangkan dalam SKDP.

Untuk membuat Surat Keteangan Domisili Perusahaan, berikut beberapa dokumen yang perlu dilampirkan:

  1. Surat Permohonan.
  2. Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan.
  3. Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan (Direktur).
  4. Perjanjian Sewa Gedung Jika Gedung yang digunakan perusahaan berasal dari sewa.
  5. Surat Keterangan Domisili Gedung

Artikel terkait: