Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Untuk menjalankan usaha waralaba, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba harus mempunyai Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). STPW hanya dapat diperoleh setelah Pemberi Waralaba mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba. Untuk Penerima Waralaba, STPW diberikan setelah Penerima Waralaba mendaftarkan Perjanjian Waralaba.

Setelah menentukan strategi bisnis dan legalitas usaha, Pemberi Waralaba harus membuat Prospektus Penawaran Waralaba. Prospektus ini yang akan ditawarkan kepada Penerima Waralaba. Untuk dapat ditawarkan kepada Penerima waralaba, Prospektus harus terdaftar. Dengan dilakukannya pendaftaran, kemudian Pemberi Waralaba akan memperoleh STPW. Sebagai pemegang STPW, ia berhak melakukan penawaran waralaba kepada Penerima Waralaba.

Jika Pemberi dan Penerima Waralaba sepakat untuk bersama-sama menjalankan waralaba, mereka harus membuat Perjanjian Waralaba. Prospektus Penawaran Waralaba harus sudah disampaikan kepada Penerima Waralaba 2 minggu sebelum penandatanganan Perjanjian dilakukan.

Setelah dilakukannya penandatanganan Perjanjian, kemudian Penerima Waralaba harus mendaftarkan Perjanjian itu ke Kementerian Perdagangan. Sebagai hasil dari pendaftaran, Penerima Waralaba akan menerima STPW. STPW merupakan izin wajib agar Penerima Waralaba dapat menjalankan usaha waralabanya.

STPW berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. Jika STPW berakhir namun Perjanjian Waralabanya belum berakhir, STPW  dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun berikutnya. Permohonan STPW harus ditandatangni oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan.

STPW hanya dapat diperoleh setelah diajukan Surat Permohonan. Permohonan itu diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Meski yang diminta sebagai persyaratan adalah dokumen fotokopi, namun dokumen aslinya harus tetap ditunjukan. Selain langsung oleh Pemberi atau Penerima Waralaba, Surat Permohonan bisa juga ditandatangani oleh kuasa dari Pemberi atau Penerima Waralaba itu berdasarkan Surat Kuasa.

Penerbitan STPW dilakukan dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah diterimanya permohonan STPW, dan persyaratannya lengkap dan benar. Jika persyaratan belum lengkap dan benar, maka pejabat penerbit STPW akan menolak penerbitan STPW yang diajukan. Pemohon STPW yang ditolak dapat mengajukan kembali permohonan STPW-nya.    

Sebelum STPW diterbitkan, jika diperlukan, pejabat penerbit STPW dapat meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai kegiatan usaha waralabanya. Presentasi itu dilakukan di hadapan tim penilai. Hasil penilaian dari tim penilai merupakan rekomendasi disetujuinya penerbitan STPW. (www.legalakses.com). 

Artikel terkait:

(Visited 342 times, 1 visits today)
Share:
.

Download Kontrak