Untuk mendirikan perusahaan badan hukum PT (Perseroan Terbatas), Anda harus membutnya berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat oleh notaris. Sebelum membuat akta pendirian PT, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami sebagai syarat pendirian PT:
- PT harus didirikan oleh minimal 2 orang.
- Didirikan berdasarkan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian saham.
- Harus disahkan untuk memperoleh status badan hukum.
(Visited 36 times, 1 visits today)