Syarat Sah Perjanjian adalah syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian atau kontrak itu sah dan mengikat secara hukum, yaitu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, yang terdiri dari:
- Kata Sepakat, yaitu adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan mereka yang berbeda.
- Cakap, yaitu mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum, kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
- Suatu Hal Tertentu, yaitu obyek perjanjiannya harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya.
- Suatu Sebab Yang Halal, yaitu obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.
(Visited 704 times, 1 visits today)