Untuk membuat perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat. Mengenai syarat sahnya perjanjian, hal itu diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Sesuai pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah: