Pasal 1866 KUHPerdata menentukan bahwa alat pembuktian perdata meliputi bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Alat-alat bukti tersebut yang umumnya digunakan dalam sidang-sidang gugatan hukum perdata di pengadilan. Dari semua alat pembuktian tersebut, bukti tulisan merupakan alat bukti yang sangat penting, paling banyak digunakan, dan sering kali menentukan putusan hakim.