Tag Archive for akta jual beli

Melindungi Harga Tanah Yang Sudah Dibayar Lunas Sebelum AJB

Secara hukum, sebuah transaksi jual beli tanah harus dilakukan secara terang dan tunai. “Terang” artinya transaksi tanah tersebut harus dilakukan di hadapan pejabat umum (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT), sedangkan “tunai” berarti transaksi tersebut baru bisa dilakukan setelah harga tanahnya lunas. Dalam banyak keadaan, sering diantara pelunasan harga tanah dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) di hadapan PPAT terdapat jarak waktu yang cukup panjang. Hal ini dapat meresikokan uang harga tanah yang telah dibayar/dilunasi oleh pembeli. Pertanyaannya, bagaimana cara melindungi uang harga tanah yang telah dilunasi tersebut?

Daf Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Non-Sertifikat (Download)

Pada umumnya, perjanjian jual beli tanah yang non-sertifikat lebih fleksibel dibandingkan jual beli tanah yang sertifikat. Jual beli tanah yang bersertifikat wajib dilakukan berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat di PPAT (Pejabat Pembuat Aata Tanah), sedangkan transaksi tanah non-sertifikat bisa dibuat dengan perjanjian biasa tanpa melibatkan PPAT.

Tips Hukum Membeli Rumah Dari Pengembang

Saat melakukan pembelian tanah dan bangunan (rumah) dari pengembang (developer), terkadang ada saja permasalahan yang membuat transaksi rumah/bangunannya menjadi gagal. Misalnya, pengembang tidak juga melakukan pembangunan, atau bangunannya tidak selesai dalam jangka waktu yang ditentukan, atau bahkan pengembangnya mangkrak dan tidak bisa temui atau kabur.

Apakah Penandatanganan AJB Sah Dilakukan Dengan Video Call?

Selama proses penandatangan AJB, secara praktis bisa saja dilakukan dengan menggunakan video call antara ahli waris yang tidak hadir dengan para ahli waris yang hadir dan menandatangani AJB. Namun demikian, bagi ahli waris yang tidak hadir tetap diperlukan adanya surat kuasa notarial. Jadi, hanya dengan video call saja, itu tidak cukup kuat untuk menggantikan keberadaan dan kebutuhan surat kuasa notarial tersebut secara hukum.

Apakah Dengan Membayar PBB Otomatis Berhak Atas Tanahnya?

Jika seseorang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah orang lain, maka tidak serta merta orang tersebut mempunyai hak hukum (memperoleh) hak atas tanahnya. Subyek hukum PBB, yaitu orang yang wajib membayar PBB, tidak harus selalu si pemilik tanah (orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah).

AJB: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Tujuan akhir dari sebuah transaksi jual beli tanah adalah dilakukannya balik nama sertifikat tanah tersebut, dari atas nama penjual sebagai pemilik lama ke atas nama pembeli sebagai pemilik baru. Syarat untuk melakukan balik nama tersebut adalah adanya Akta Jual Beli (AJB) Tanah.

MAU BELI TANAH YANG SERTIFIKAT TANAHNYA HILANG?

Untuk membeli tanah yang sertifikat tanahnya hilang, penjual terlebih dahulu bisa mengajukan penggantian sertifikat tanah yang hilang itu ke Kantor Pertanahan. Setelah sertifikat pengganti tersebut keluar, barulah transaksi jual beli tanah biasa dilakukan dengan membuat AJB (Akta Jual beli). Pembuatan…

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)…

PPJB dan AJB

Dalam transaksi jual beli tanah, seringkali kita mendengar dua istilah ini: PPJB dan AJB. PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.