Sebelum menandatangi kantor Notaris untuk membuat Akta Pendirian PT, para pendiri harus berunding terlebih dahulu dan menyepakati beberapa hal, antara lain: nama dan tempat kedudukan PT, tuang lingkup kegiatan, jangka waktu berdirinya PT, modal dasar dan organ PT. Data-data tersebut yang nantinya akan dicantumkan di dalam anggaran dasarya.