Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64:
Tag: alih daya
Outsourcing (Alih Daya): Pemborongan Pekerjaan
Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64:
Outsourcing: Menyerahkan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan, dari sebuah perusahaan kepada perusahaan lain, dalam praktek sering juga disebut outsourcing atau alih daya. Dalam outsourcing, perusahaan yang satu menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
OUTSOURCING, MENYERAHKAN SEBAGIAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
Dalam outsourcing, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilakukan melalui pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja. Hal ini seperti ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) Pasal 64: