Dalam membuat kontrak, asas-asas kontrak merupakan dasar pemikiran, atau prinsip-prinsip mendasar, dimana ketentuan-ketentuan mengenai hukum kontrak bertumpu. Dalam hukum kontrak ada 5 asas yang perlu menjadi pedoman dalam membuat kontrak: asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum, asas itikad baik dan asas kepribadian.
Tag Archive for asas-asas perjanjian
Penyitaan Paksa Barang Oleh Debt Collector Melanggar Hukum
Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah…
Pengertian dan Syarat-syarat Sah Perjanjian
PERJANJIAN adalah suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu…